Resmi, Smartfren Matikan CDMA 1.900 MHz
PULSAPERMATA.COM - Direktur Utama PT. Smart Telecom (Smartfren) Merza Fachys dan 18 Kepala UPT Monitoring Spektrum Frekuensi Radio menandatangani berita acara switch off layanan CDMA Smartfren dari pita frekuensi 1.900 MHz ke 2,3 GHz.
Hal ini merupakan bagian dari penataan spektrum frekuensi secara nasional. Dengan demikian, layanan CDMA Smartfren kini berjalan di pita frekuensi 850 MHz dan 2,3 GHz saja.
Penandatanganan disaksikan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo, Ismail beserta jejeran anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bertempat di Serpong, Tangerang.
Switch off ini sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Kominfo No. 22 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler.
Selain itu, pemindahan pita frekuensi dari 1.900 Mhz ke 2,3 GHz juga untuk meringankan beban pita 2,1 GHz. Selama ini, blok 11 dan 12 pada pita 2,1 GHz terganggu dengan penggunaan pita 1.900 MHz yang berteknologi CDMA.
Padahal, pita 2,1 GHz menjadi tumpuan utama jaringan 3G nasional dengan penetrasi lebih dari 90 persen Kabupaten/Kota di Tanah Air, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari situs Kominfo.
Ke depan, alokasi pita 1.900 ke 2,3 GHz diharapkan dapat membebaskan interfensi ke pita 2,1 GHz sehingga pelanggan 3G nasional dapat memanfaatkan jaringan secara optimal. Strategi ini selaras dengan progam Kominfo untuk menambah spektrum broadband pada pita 2,1 GHz demi meningkatkan layanan maya.
Adapun upaya yang dilaksanakan PT Smart Telecom untuk switch off pita frekeunsi antara lain:
1. Relokasi pita frekuensi 1.900 MHz sejak November 2016 dengan memerhatikan keberlangsungan layanan pelanggan.
2. Relokasi pita frekuensi 1.900 MHz dilaksanakan dengan cara mengurangi jumlah carrier secara bertahap di seluruh daerah, hingga menyisakan satu carrier pada 6 Desember 2016.
3. Switch off secara nasional selesai pada 14 Desember 2016.
Diketahui, pemerintah yang diwakili Kominfo mencanangkan program penataan ulang spektrum frekuensi radio untuk mendapatkan tambahan bandwidth. Tujuan akhirnya meningkatkan kecepatan internet agar sesuai dengan kebutuhan broadband nasional.
Pemerintah juga melakukan upaya-upaya lain seperti upgrade teknologi, menambah jumlah menara telekomunikasi, dan menambah kapasitas bandwidth.
Hal ini merupakan bagian dari penataan spektrum frekuensi secara nasional. Dengan demikian, layanan CDMA Smartfren kini berjalan di pita frekuensi 850 MHz dan 2,3 GHz saja.
Penandatanganan disaksikan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo, Ismail beserta jejeran anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bertempat di Serpong, Tangerang.
Switch off ini sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Kominfo No. 22 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler.
Selain itu, pemindahan pita frekuensi dari 1.900 Mhz ke 2,3 GHz juga untuk meringankan beban pita 2,1 GHz. Selama ini, blok 11 dan 12 pada pita 2,1 GHz terganggu dengan penggunaan pita 1.900 MHz yang berteknologi CDMA.
Padahal, pita 2,1 GHz menjadi tumpuan utama jaringan 3G nasional dengan penetrasi lebih dari 90 persen Kabupaten/Kota di Tanah Air, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari situs Kominfo.
Ke depan, alokasi pita 1.900 ke 2,3 GHz diharapkan dapat membebaskan interfensi ke pita 2,1 GHz sehingga pelanggan 3G nasional dapat memanfaatkan jaringan secara optimal. Strategi ini selaras dengan progam Kominfo untuk menambah spektrum broadband pada pita 2,1 GHz demi meningkatkan layanan maya.
Adapun upaya yang dilaksanakan PT Smart Telecom untuk switch off pita frekeunsi antara lain:
1. Relokasi pita frekuensi 1.900 MHz sejak November 2016 dengan memerhatikan keberlangsungan layanan pelanggan.
2. Relokasi pita frekuensi 1.900 MHz dilaksanakan dengan cara mengurangi jumlah carrier secara bertahap di seluruh daerah, hingga menyisakan satu carrier pada 6 Desember 2016.
3. Switch off secara nasional selesai pada 14 Desember 2016.
Diketahui, pemerintah yang diwakili Kominfo mencanangkan program penataan ulang spektrum frekuensi radio untuk mendapatkan tambahan bandwidth. Tujuan akhirnya meningkatkan kecepatan internet agar sesuai dengan kebutuhan broadband nasional.
Pemerintah juga melakukan upaya-upaya lain seperti upgrade teknologi, menambah jumlah menara telekomunikasi, dan menambah kapasitas bandwidth.